Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

Hisab dan Rukyat

Kategori : LDII News, Opini, Ditulis pada : 12 Mei 2021, 04:06:12

Penentuan awal bulan Qamariah merupakan hal yang sangat esensial dan penting dalam agama Islam, karena menyangkut waktu pelaksanaan ibadah, seperti puasa ada bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri pada bulan Syawwal, Hari Raya Idul Adha pada bulan Zulhijah, puasa sunnah pada bulan Muharram dan lain sebagainya. 

Dalam menentukan dan menetapkan jatuhnya awal bulan Qamariah, menggunakan metode hisab dan rukyat. Hisab adalah sistem perhitungan yang didasarkan pada peredaran Bumi mengelilingi bulan. Sistem ini menggunakan data-data astronomis, gerakan Bumi dan bulan serta menggunakan kaidah ilmu ukur segitiga bola. Hisab terbagi menjadi dua yakni hisab urfi dan hisab hakiki. Hisab urfi adalah perhitungan yang didasarkan pada rata-rata peredaran bulan mengelilingi Bumi (menurut kebiasaan). 

Dalam Hisab urfi, kalender Qamariyah disusun berdasarkan masa peredaran rata-rata Bulan mengelilingi Bumi, yakni 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik. Berdasarkan perhitungan ini, maka satu tahun (12 bulan) dihitung sama dengan 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik (354 11/30 hari). Karena terdapat angka pecahan sebesar 11/30 hari, maka dibuat siklus 30 tahunan dalam kalender Qamariyah yang terdiri dari 19 tahun Basitah (354 hari) dan 11 tahun Kabisat (355 hari). Tahun-tahun Kabisat (tahun panjang) dalam siklus 30 tahun tersebut jatuh pada urutan ke 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, 29. Umur bulan dalam kalender ini adalah 30 hari untuk bulan-bulan ganjil dan 29 hari untuk bulan-bulan genap (kecuali bulan ke 12 pada tahun-tahun Kabisat berumur 30 hari).

Sedangkan hisab hakiki adalah perhitungan berdasarkan peredaran bulan mengelilingi Bumi yang sebenarnya. Dalam sistem hisab hakiki ini, kalender Qamariyah disusun berdasarkan masa peredaran bulan yang sebenarnya (hakiki). Karena itu, panjang masa di antara dua ijtimak berurutan (satu bulan sinodis) tidaklah selalu sama setiap bulannya. Kadang-kadang 29 hari 6 jam dan beberapa menit, dan kadang-kadang 29 hari 19 jam dan beberapa menit. Dengan demikian ini, maka umur bulan boleh jadi 29 hari berturut-turut, atau 30 hari berturut-turut.
Beberapa contoh Hisab hakiki antara lain: 

Pertama, al-ijtimā’ qabla al-fajr (ijtimak sebelum fajar). Apabila di suatu negeri ijtimak terjadi sebelum fajar, maka sejak fajar itulah masuk awal bulan baru, dan apabila ijtimak terjadi sesudah fajar, maka hari itu menjadi hari ke-30 dan awal bulan baru, dimulai sejak fajar berikutnya. 

Kedua, al-ijtimā’ qabla al-gurub (ijtimak sebelum gurub). Apabila ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, maka sejak malam itulah masuk awal bulan baru dan apabila ijtimak terjadi setelah matahari terbenam, maka malam itu menjadi hari ke -30 dan awal bulan baru dimulai sejak malam berikutnya. 

Ketiga, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari. Apabila tanggal ke-29 bulan Qamariyyah, matahari terbenam lebih dahulu daripada bulan (bulan baru belakangan), maka sejak malam itulah masuk awal bulan dan apabila matahari terbenam belakangan (bulan lebih dahulu terbenam), maka malam itu menjadi hari-30 dan awal bulan baru dimulai sejak malam berikutnya. Teori ini tidak mempertimbangkan apakah ijtimak sudah terjadi atau belum.

Keempat, wujudul hilal (adanya hilal). Apabila sore hari tanggal 29 bulan Qamariah, matahari telah terbenam lebih dahulu dan bulan berada di atas ufuk dan telah terjadi ijtimak sebelum matahari terbenam, maka sejak malam itulah masuk awal bulan baru dan apabila bulan masih berada dibawah ufuk (belum wujud) maka malam itu menjadi hari yang ke-30 dan awal bulan baru dimulai sejak malam berikutnya.   Kelima, imkan rukyat (dimungkinkankan hilal dapat terlihat atau visibilitas hilal). Apabila sore hari tanggal 29 Qamariah, matahari telah terbenam terlebih dahulu dan bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian tertentu (minimal 2°) sehingga memungkinkan untuk dapat dilihat baik oleh mata telanjang maupun dengan alat, dan jarak sudut matahari dan bulan 3°, atau umur bulan minimal 8 jam (terjadi ijtimak minimal 8 jam sebelum mataharai terbenam), maka sejak malam itulah masuk awal bulan baru dan apabila tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka malam itu menjadi hari yang ke-30 dan awal bulan baru dimulai sejak malam berikutnya.

Di Indonesia, pada umumnya menganut atau menggunakan model hisab yang keempat dan kelima. Bagi yang mengikuti kriteria wujudul hilal, penentuan awal bulan baru cukup dengan hisab ketinggian hilal di atas ufuk walaupun di bawah 2° dengan memakai asumsi hilal ada walaupun belum bisa dilihat. Bagi yang mengikuti kriteria imkan rukyat, penentuan awal bulan baru mengharuskan ketinggian hilal minimal 2° karena pada ketinggian itulah hilal dimungkinkan dapat terlihat. Jadi selama ini terdapat dua paham yang berbeda di tengah-tengah masyarakat, yang satu mengharuskan adanya syarat hilal harus terlihat dan yang lainnya berpatokan pada adanya hilal walaupun tidak terlihat. 

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Agama, mengikuti kriteria Imkan Rukyat yang telah disepakati oleh MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yakni ketinggian minimum hilal 2 derajat, jarak sudut bulan-matahari minimum 3 derajat, atau umur hilal minimum 8 jam. Perbedaan pandangan ini menyebabkan terjadinya perbedaan dalam memulai ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri terutama pada perhitungan ketinggian hilal 2°. Pada saat hasil perhitungan, ketinggin hilal di atas 2°, relatif tidak ada perbedaan dimulainya puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Rukyat Al-Hilāl, adalah kegiatan melihat hilal atau bulan sabit muda (New Moon), setelah terjadinya konjungsi/ijtimak (Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama), sesaat setelah matahari terbenam pada tanggal 29 Qamariyyah. Kegiatan ini merupakan sebuah upaya untuk memverifikasi hasil perhitungan atau hisab sekaligus sebuah observasi atau pengamatan yang merupakan bagian dari ibadah. Pengamatan atau observasi bulan merupakan perintah Rasululullah SAW untuk menjadi saksi atas datangnya awal bulan sebagai tanda dimulainya ibadah puasa Ramadan. Allah SWT berfirman:  

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

Artinya: Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan pada bulan Ramadan (hilal) maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah : 185]

Dan sabda Rasulullah SAW : 

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

Artinya : “Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya(hilal) dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” [HR. An Nasai no. 2116]

Lalu apakah yang dimaksud dengan hilal itu sendiri? Hilal adalah awal bulan Qamariyyah atau disebut juga bulan baru (New Moon) yang merupakan acuan waktu dimulainya beribadah seperti Puasa, Haji, berkurban dan lain sebagainya, sebagimana firman Allah SWT: 

يَسْئَلُونَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ 

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang beberapa hilal. Katakanlah :”Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al-Baqarah :189]

Hilal atau New Moon merupakan salah satu dari fase-fase Bulan seperti fase setengah purnama awal (perempat awal), fase purnama, dan fase setengah purnama akhir dan lain sebagainya, lihatlah gambar berikut ini :

Dari gambar tersebut, tampak bahwa yang dimaksud dengan hilal adalah cahaya tipis dari bulan karena tidak terkena cahaya Matahari. Inilah yang dimaksud dengan hilal, jika hilal itu terlihat maka masuklah awal bulan Qamariyyah sebagai tanda dimulainya atau berhentinya puasa Ramadan. 

Hilal ini akan nampak terlihat setelah sesaat Matahari terbenam pada tanggal 29 Qamariyyah, dengan kriteria-kriteria Imkan Rukyat. Apabila penampakan seperti ini tidak terlihat oleh seorang pun dalam suatu negara dikarenakan adanya beberapa faktor, maka bulan Syakban disempurnakan menjadi 30 atau disebut dengan Istikmal, sebagaimana hadits dibawah ini:

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ

Artinya : ”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.” [HR. Bukhari no. 1907] 

Hasil penglihatan terhadap hilal, berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat lain apalagi berbeda negara atau wilayah. Perbedaan wilayah ini menyebabkan perbedaan dimulainya puasa antara negara satu dengan negara yang lain. Hal ini pernah terjadi di zaman Mu’awiyyah seperti dalam hadits berikut ini:

 

أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ، أَنَّ أُمَّ الفَضْلِ بِنْتَ الحَارِثِ، بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْنَا الهِلَالَ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ المَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الهِلَالَ، فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَأَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ؟ فَقُلْتُ: رَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا، وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، قَالَ: لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ، قَالَ: لَا، هَكَذَا «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» 

 

Artinya: “Dari Kuraib: Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib: Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)? Jawabku: “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia(Abdullah bin Abbas) bertanya lagi: “Engkau melihatnya (sendiri) ?” Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”. Ia (Abdullah bin Abbas) berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal)”. Aku bertanya: “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah? Abdullah bin Abbas menjawab: “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.

Kedua metode tersebut tersebut merupakan satu kesatuan  yang harus dilakukan dalam menentukan hilal atau awal bulan baru. Seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi, saat ini banyak terdapat cara atau aplikasi dalam membuat perhitungan yang mendetail tentang hilal. Demikian juga dengan Rukyat al Hilal, dengan kemajuan teknologi dan informasi, saat ini banyak terdapat berbagai jenis alat atau teropong dan aplikasinya untuk memudahkan agar dapat melihat hilal.

Oleh: Wilnan Fatahillah, Tim Rukyat Hilal DPP LDII

The post Hisab dan Rukyat appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.


Sumber berita : https://ldii.or.id/hisab-dan-rukyat/

built with : https://erahajj.co.id