Jakarta (27/2). Keluarga berperan penting dan signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, produktif, berkarakter, serta berdaya saing sehingga nantinya tercipta ketahanan bangsa yang baik.
Hal itu menjadi pembahasan dalam webinar yang diselenggarakan Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah (PAD) DPP LDII, berjudul ‘Peran Agama Dalam Ketahanan Keluarga di Masa Pandemi’. Webinar ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan jelang Munas IX LDII.
Ketua Umum DPP LDII, Chriswanto Santoso mengatakan, pembangunan SDM berasal dari elemen paling kecil yaitu lingkup keluarga. Termasuk mempersiapkan karakter unggul, memberdayakan bonus demografi untuk Indonesia Emas 2045 nanti.
“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak kasus sosial yang muncul misalnya kekerasan rumah tangga dan terjadinya tindak kriminal bermula dari rumah tangga yang kurang terbina dan tidak memiliki ketahanan yang bagus. Selain itu, kasus-kasus pelemahan ekonomi, kesehatan dan sosial dapat menjadi salah satu pemicu. Karena itu keluarga yang harmonis akan menciptakan ketahanan bangsa yang baik,” ujar Chriswanto.
Terkait hal tersebut, Maya Septiana, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) mengatakan, bonus demografi yang dimiliki harus didukung dengan penyiapan SDM cerdas, produktif, dan berkarakter seperti tercantum dalam Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN. Selain itu, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat kualitasnya harus ditingkatkan dengan mengembangkan berbagai strategi pengembangan SDM, ” ucap Maya.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada arahan Presiden kepada Kementerian PPPA, untuk meningkatkan peran perempuan terutama ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, tercantum dalam Perpres 65 Tahun 2020.
Lebih lanjut, saat ini jumlah data keluarga Indonesia berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada tahun 2015, dari 81.210.230 keluarga 76 persen di antaranya menjadikan laki-laki sebagai kepala keluarganya dan 24 persen lainnya menjadikan perempuan sebagai kepala keluarganya. Dalam pelaksanaannya konsep ketahanan keluarga Indonesia meliputi ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya.
UU No. 25 Tahun 2009 juga menekankan mengenai pembangunan keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan memiliki harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Peningkatan Kualitas Keluarga Saat Pandemi
Kementerian PPPA lebih jauh membahas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak. yang dimaksud disini adalah mewujudkan keseimbangan peran orang tua dalam menjalankan fungsi keluarga dan anak.
Saat pandemi peran keluarga terutama perempuan berperan sebagai manajer keluarga, dalam hal aktivitas, ekonomi, juga pengasuhan anak. Kementerian PPPA menemukan adanya kasus anak-anak yang kehilangan hak asuh baik dari salah satu maupun kedua orang tua akibat terpapar Covid-19 sehingga membuat protokol pengasuhan anak.
Isu-isu yang dihadapi lainnya, berdasarkan survei Kemen PPA, dari 3.252 anak, sekitar 13 persen mengalami gejala-gejala yang mengarah pada gangguan depresi ringan hingga berat yang disimpulkan sebagai ancaman stres pada anak. Lalu akses pendidikan yang kurang memadai dengan pendidikan jarak jauh, dan timbulnya isu baru akibat pemakaian gawai yang tidak terkontrol.
Menanggapi isu tersebut Kementerian PPPA menekankan pentingnya pengasuhan utama pada anak yang merupakan tugas dari kedua orang tua, baik ayah maupun ibu secara setara. Karenanya dalam keluarga wajib menciptakan suasana positif dalam keluarga, dengan adanya komitmen, komunikasi, dan kreasi.
Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan menambahkan, rumah merupakan tempat pertama interaksi anak dengan keluarga. Fungsi utama keluarga yakni pendidikan keagamaan, mendidik anak dengan mengenalkan agama yang dianut, lalu pendidikan sopan santun dan akhlakul karimah sebagai penanaman karakter terkait sosial budaya. Serta penyaluran kasih sayang keluarga dan perlindungan.
Sejalan dengan hal itu, Endang Maria Astuti, Komisi VIII DPR RI juga mengatakan, kesejahteraan anak dan perempuan, hak perlindungan yang harusnya sudah secara otomatis didapatkan ini perlu kerjasama antara stakeholder yang ada. “Meskipun ada peraturan undang-undang mana pun jika kita abai, maka akan menjadi korban kembali. Menyusun program harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat agar tepat sasaran,” katanya.
sumber: Pers Rilis DPP LDII
Sumber berita : https://ldii.or.id/kemen-pppa-ketahanan-keluarga-tingkatkan-kualitas-sdm/