Tabanan, (29/7/2025) — Inisiatif pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan warga LDII Tabanan, Imam Kambali, menarik perhatian Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Susilo.
Dalam kunjungan pengabdian masyarakat yang dilakukan ke rumah Kambali di Tabanan, Susilo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tabanan, Zainur Arifin Syah. Sementara dari DPW LDII Bali turut mendampingi Wakil Ketua DPW LDII Bali, Kafilari Rohimanto.
Aswas Kejati Bali antusias melihat proses pengolahan sampah plastik yang telah berhasil dikembangkan oleh Kambali. Dari teknologi pirolisis sederhana yang ia rancang sendiri, Kambali mampu mengubah 10 kilogram sampah plastik menjadi sekitar 9 liter BBM, yang terdiri dari minyak tanah, bensin, dan solar. Bahkan, kapasitas produksi alat yang ia rancang mampu mencapai hingga 40 liter BBM per hari.
”Luar biasa sekali ini, 10 kg sampah plastik bisa menjadi 9 liter BBM,” ujar Susilo.
Susilo dan Zainur mengapresiasi semanngat Kambali. Meski tempat pengolahan sederhana dan seluruh peralatan dibuat dari limbah., tapi bisa menghasilkan nilai sangat signifikan dan menjanjikan.
Keduanya juga membahas pentingnya mendukung aspek legalitas dari inovasi tersebut. Upaya untuk mendorong pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap temuan Kambali pun menjadi sorotan, agar kegiatan yang dijalankannya memiliki dasar hukum yang kuat dan terlindungi secara formal.
Inisiatif ini dinilai sebagai langkah konkret dalam pengelolaan sampah dan bisa menjadi contoh penerapan teknologi tepat guna di masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperluas manfaat inovasi ini, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan kreatif dan berkelanjutan.