Kotabaru (26/3). PC LDII dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kelumpang Selatan menyosialisasikan undang-undang pernikahan, pada Minggu (25/03). Acara tersebut bertempat di Masjid Darul Muttaqin, Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam kesempatan tersebut pejabat KUA Kelumpang Selatan, M. Nyamin mengapresiasi antusias warga LDII yang hadir. Ia juga mengapresiasi kesemangatan warga LDII dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. “Alhamdulillah warga LDII antusias yang luar biasa,” ujar Nyamin dalam pernyataannya.
Dalam ulasannya, KUA menjelaskan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah ada 3 TA yaitu ta’aruf, ta’awun, tafahum. Ia menjelaskan, ta’aruf adalah bagaimana lelaki dan perempuan yang akan menikah, mengawali dengan pendekatan secara agama. Apabila dalam pendekatan itu, keduanya merasa sesuai kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan.
Adapun ta’awun adalah saling membantu antar suami-istri. Sebab dengan saling membantu dapat tercipta kelanggengan dalam rumah tangga. Sedangkan tafahum adalah saling memahami kondisi masing-masing pasangan. Nyamin menjelaskan suami harus tahu kondisi istri atau sebaliknya. “Dengan terjalinnya ikatan batin itu maka akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut ketua PC LDII Kelumpang Selatan, Mad Rosid menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi. Ia berharap dengan disampaikannya UU pernikahan, warga LDII dapat mendapatkan ilmu seputar pernikahan. Mulai dari sebelum dan selama menjalankan bahtera rumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah.
“Alhamdulillah, pelajaran sangat bagus, utama nya bagi pemuda pemudi kami, terima kasih pak KUA telah memberikan materi yg sangat bermanfaat,” ujarnya.
The post Sosialisasi UU Pernikahan, LDII Kolaborasi dengan KUA Kelumpang Selatan appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/sosialisasi-uu-pernikahan-ldii-kolaborasi-dengan-kua-kelumpang-selatan/