Palopo (4/3). Setiap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegak hukum akan melakukan proses sesuai kewenangannya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo Agus Riyanto kepada warga LDII Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Minggu (26/2), “Masyarakat yang melakukan tindak pidana kejahatan, mereka menjalani proses awal disidik kepolisian terlebih dahulu, apabila itu termasuk tindak pidana umum,” kata Agus Riyanto.
Bahkan menurut Agus, sudah ada acuannya di dalam Alquran Surat Al Isra 13, bahwa sesungguhnya setiap diri manusia dikalungkan catatan amal ibadahnya, “Berarti ada tersangka, ada berkas perkara,” imbuhnya.
Menurutnya, ayat Alquran tersebut sebagai filosofi bahwa setiap perbuatan yang terjadi, yang melanggar hukum dibuat berita acara. “Berita acara tersebut dikompilasi, dibikinkan _resume_ berikut dengan alat bukti. Setelah itu dilimpahkan dan diteliti oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Berikutnya, setelah dilihat dengan pasal yang disangkakan dan fakta perbuatan yang tertuang di berkas perkara, maka berita acara tersebut dinilai secara formil dan materiil.
Agus menjelaskan bahwa istilah tersangka, terdakwa dan terpidana itu berbeda. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, dengan minimal dua alat bukti.
Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Posisi kita di dunia ini adalah terdakwa karena masing-masing memiliki catatan amal yang nantinya kita disuruh membaca dan mengakui amal perbuatan kita, dan Allah mengetahui yang tampak dan yang tidak tampak,” katanya.
“Untuk itu, Kejari Kota Palopo mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang digelar DPD LDII Kota Palopo sehingga kita bisa bersama-sama meninggalkan catatan amal yang baik,” pungkasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Palopo ini dirangkaikan dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Bertempat di Masjid Nurul Haq Patte’ne, Kota Palopo. Acara tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Patte’ne Aipda Awaluddin Jamal.
Penyuluhan hukum kepada warga LDII Kota Palopo tersebut guna memberikan pengetahuan, pemahaman, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik.
“Sehingga setiap anggota masyarakat mengetahui, menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia,” kata Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan Abri MP.
Realita kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini mengalami pergeseran di semua sendi kehidupan yang cukup mengkhawatirkan. Oleh karenanya diperlukan pemahaman, penghayatan, dan implementasi empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
“Empat pilar kebangsaan ini sebagai bagian terpenting dalam menyelamatkan NKRI, mengaitkannya dengan berbagai persoalan bangsa dan tantangan ke depan termasuk untuk menghalau dan mencegah terjadinya gerakan-gerakan radikal, serta paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila,” kata Abri saat memberikan wawasan empat pilar kebangsaan kepada warga LDII Kota Palopo.
Menurutnya, pemahaman empat pilar kebangsaan ini sangat penting agar warga negara memiliki persepsi yang sama dalam berbangsa dan bernegara, “Bahwa sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sosialisasi tentang Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang bersifat final dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai alat pemersatu bangsa,” imbuhnya.
Sementara moderasi beragama dan semangat keagamaan yang diusung oleh Pemerintah RI adalah untuk menjaga 4 kesepahaman nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang telah teruji mampu menyatukan semua elemen bangsa dan menyatukan pluralisme kultural, religius, etnis dan geografis negara dan bangsa Indonesia.
The post Sosialisasi Hukum ke Warga LDII Palopo Dirangkai dengan 4 Pilar Kebangsaan appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/sosialisasi-hukum-ke-warga-ldii-palopo-dirangkai-dengan-4-pilar-kebangsaan/