Empat Lawang (2/3). Ormas Islam pada hakikatnya memiliki komitmen untuk dapat menjaga persatuan, kesatuan, dan kemaslahatan bangsa. Dalam hal membentuk masyarakat yang sadar hukum, kenal hukum dan taat hukum, LDII bisa mengambil peran dengan mensosialisasikan pentingnya menjaga empat pilar kebangsaan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Eko Setia Negara, dalam kunjungannya bersilaturahim dengan warga LDII Empat Lawang di Masjid As Shobirin, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Selasa (21/02/2023).
Dirinya mengapresiasi sambutan dan kehadiran warga LDII Empat Lawang dalam acara silaturahim tersebut. Itu membuktikan bahwa LDII mampu berperan dalam membentuk masyarakat sadar hukum melalui bidang dakwah dan pendidikan ke masyarakat.
“Kejari mengapresiasi kontribusi dan komitmen LDII dalam menjalin komunikasi dan bersinergi. Mudah-mudahan dapat terjalin kolaborasi dan sinergisitas yang baik untuk berkontribusi terhadap Bangsa Indonesia,” ujarnya.
Senada, Ketua DPD LDII Kota Pagaralam mengatakan LDII sebagai ormas Islam berkomitmen memberikan edukasi kepada warga dan santri pondok pesantren, yang bernaung di bawah LDII. Agar mereka menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.
Ilman menjelaskan bahwa program pertama dari “8 Program kerja LDII untuk Bangsa” adalah kebangsaan. Dengan memberikan materi “Empat Pilar Kebangsaan”, ditambah adanya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dalam sosialisasi hukum, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang sadar hukum.
“LDII selalu siap berkontribusi dan bersinergi dengan semua pihak terutama kejaksaan negeri dalam upaya membentuk masyarakat sadar hukum,” ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri tokoh adat dan tokoh masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
The post Kejari: Empat Pilar Kebangsaan Penting untuk Membentuk Masyarakat Sadar Hukum appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/kejari-empat-pilar-kebangsaan-penting-untuk-membentuk-masyarakat-sadar-hukum/