Bekasi (28/2). DPD LDII Kota bekasi berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) menyelenggarakan penerangan hukum untuk para santri, guru, dan pamong Pondok Pesantren Baitul Haq yang bernaung di bawah LDII. Acara tersebut diselenggarakan di Masjid Baitul Haq, Bekasi Selatan, Jawa Barat, pada Selasa (21/2) dan dihadiri kurang lebih 150 peserta.
Ketua DPD LDII Bekasi Kota Ary Widjanarko berharap acara tersebut meningkatkan pemahaman para santri terhadap hukum. Ia menambahkan, tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan hukum, agar masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubsi Ekonomi Kejaksaan Kota Bekasi Endro Adi Anggoro menyampaikan materi mengenai kejaksaan dan Empat Pilar Kebangsaan, yakni pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Sebagai Warga Negara Indonesa (WNI) yang berlandaskan hukum, sangat penting bagi para santri untuk memahami hukum apa saja yang diterapkan di Indonesia. Jadi diharapkan mereka setelah mengikuti sosialisasi ini mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Endro.
Dalam acara tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang masalah hukum yang mereka hadapi, atau yang masih kurang mereka pahami. “Dengan adanya kesempatan tanya jawab ini, diharapkan peserta bisa lebih memahami hukum dengan cara yang lebih interaktif dan bisa memahami secara lebih rinci,” ujarnya.
The post Kejari dan LDII Kota Bekasi Adakan Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/kejari-dan-ldii-kota-bekasi-adakan-kegiatan-jaksa-masuk-pesantren/