Jeneponto (18/2). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto bekerja sama dengan DPD LDII Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi atau penerangan hukum. Acara tersebut dihadiri 150 peserta di Masjid Babussyuhada, Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/2).
Ketua DPD LDII Jeneponto, Nasution mengatakan penyuluhan hukum tersebut menampilkan materi secara bergantian. Kejaksaan Negeri Jeneponto menyampaikan materi tentang hukum. “Adapun pemateri dari LDII menyampaikan materi perihal Empat Pilar Kebangsaan,” ujarnya.
Harapan ke depan, kerja sama antara LDII dan Kejari Jeneponto dapat terus dilanjutkan. “Pihak Kejaksaan memberi respon positif. Kejaksaan juga meminta pengurus LDII Jeneponto terlibat dalam program penerangan hukum dari kejaksaan sebanyak dua kali dalam satu tahun,” ungkap Nasution.
Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan Abri, yang menjadi pemateri saat itu menyampaikan visi dan misi LDII. Ia menegaskan, sebagai ormas Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani berkarakter muslim. Membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerja sama yang baik.
Sedangkan misi LDII, ujar Abri, memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh. Pelaksanaan yang berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran dan tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa di Indonesia. “Dakwah LDII, melalui dakwah bil lisan, dakwah bil qalam, dan dakwah bil haal atau perbuatan. Ada delapan bidang pengabdian yang menjadi kontribusi LDII kepada bangsa,” ungkap Abri.
Sedangkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Jeneponto, Sainuddin menyampaikan penerangan hukum bertajuk “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”. Materi yang disampaikan seputar tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan kasus penyimpangan korupsi kepada kejaksaan setempat. Tujuan Kejari memberikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar LDII berperan untuk membangun bangsa.
Aturan mengenai pidana korupsi tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001. Undang-undang ini terkait bagaimana proses penanganan tindak pidana korupsi. “Negara kita adalah negara hukum, misalnya terjadi penyimpangan penyalahgunaan anggaran daerah, maka silakan datang ke kantor Kejaksaan,” ujarnya.
The post Kejari Jeneponto dan LDII Kerja Sama Sosialisasi Hukum ke Warga appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/kejari-jeneponto-dan-ldii-kerja-sama-sosialisasi-hukum-ke-warga/