Lamongan (16/2). LDII Lamongan mengadakan pengajian mengenai hukum, dengan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Dyah Ambarwati. Acara berlangsung di Aula Al Karim PC LDII Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur pada Selasa (14/2/2023).
Sebagai informasi, pengajian diikuti 200 orang dari unsur pemuda LDII se-Kabupaten Lamongan, santri pondok pesantren Walisongo Lamongan dan santri Pondok pesantren Sulthon Aulia Pangkatrejo Maduran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, mengajak para santri untuk bijak dalam ber-medsos, dan mengenal pasal-pasal agar melek hukum, “Kita harus bijak bermedia sosial, gunakan HP sebaik-baiknya, jangan sampai melanggar UU ITE, misalnya pencemaran nama baik dan kita harus bisa membedakan mana berita hoax dan tidak, jangan asal membagikan saja,” katanya.
“Ayo mengenali hukum lebih dalam agar menjauhi hukuman, karena problematika yang erat dengan dunia remaja semisal bullying, penggunaan teknologi Informasi, pelecehan seksual terhadap anak dan peredaran narkoba. hal itulah yang sekarang rentan terjadi permasalahan hukum terhadap anak muda,” lanjut Kasi Intel.
Condro memberikan solusi bagi generasi milenial LDII, “Agar kita terhindar dari permasalahan hukum, ya bijaklah bermedia sosial, jangan juga melakukan ujaran kebencian di media sosial,” katanya.
Dalam program Jaksa Masuk Pesatren ini, Santri dan pemuda LDII dibekali materi tentang permasalahan yang erat dengan dunia remaja. Materi disampaikan langsung oleh Bagian Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi.
Kusmi memberikan contoh tentang UU ITE dan sanksi hukumnya, Agar terhindar dari jeratan hukum. “Apabila ada seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” paparnya.
Selain memaparkan permasalahan hukum, Kusmi juga menjelaskan bagaimana agar terhindar dari permasalahan hukum, “Caranya agar terhindar dari masalah, maka kamu harus berani, bertanggungjawab dan tegas,” katanya.
“Kamu harus percaya diri untuk mengetahui yang terbaik buat kamu, sebelum melakukan sesuatu pikirkan konsekuensinya, apabila ada yang membuatmu tidak nyaman segera cari solusinya dan selalu jalin komunikasi dengan orang dewasa yang bisa membantumu,” tambah Kusmi.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Lamongan, H. Agus Yudi menyambut baik Program Jaksa Masuk Pesantren dari Kejaksaan Negeri Lamongan, “Program ini memberikan pencerahan hukum kepada para santri di pesantren dan generasi milenial,” katanya.
Sesuai tema Jaksa Masuk Pesantren ini, menurut Agus generasi muda bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman, “Semoga kita semua terhindar dari permasalahan hukum,” harap Agus Yudi.
Pada akhir acara, peserta diberi kesempatan untuk tanya jawab, ternyata banyak yang menanyakan tentang masalah hukum yang dihadapi generasi milenial saat ini. Penanya yang beruntung juga diberi bingkisan menarik dari Kejari Lamongan.
The post LDII Lamongan Bersama Kejari Gelar Pengajian Tentang Hukum Bagi Generasi Milenial appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/ldii-lamongan-bersama-kejari-gelar-pengajian-tentang-hukum-bagi-generasi-milenial/