Lebih lanjut dia menilai, ajaran yang dikembangkan Qiyadah Islamiyah mengenai adanya nabi baru bagi umat Islam selain Nabi Muhammad SAW merupakan ajaran yang memancing konflik di antara umat Islam. “Kalau hanya ikhtilaf (perbedaan pandangan) seperti soal hari raya saja tidak jadi soal, tapi kalau sudah soal nabi itu sudah menyangkut syariah dan sama halnya dengan mengajak pertentangan,” kata lulusan Universitas Ummul Qura, Arab Saudi itu.
Sementara itu Ketua Umum DPP LDII KH Abdullah Syam sependapat dengan pernyataan KH Said Aqil Siraj. “Oleh sebab itu, pemerintah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) harus bersikap tegas terhadap Qiyadah Islamiyah,” katanya.
Baik Said maupun Syam sepakat meminta pemerintah segera membubarkan ajaran sesat, termasuk yang dikembangkan oleh Qiyadah Islamiyah, namun dengan terlebih dulu dilakukan pendekatan dan pencerahan.
Menanggapi maraknya ajaran-ajaran baru dalam agama Islam, Said menyatakan, sebagai bagian dalam eforia diera kebebasan sehingga orang dengan mudahnya membuat ajaran baru. “Disinilah pemerintah diminta pertanggungjawabannya, karena bisa saja munculnya ajaran-ajaran baru ini sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah dalam hal ini MUI,” katanya.
Selain itu, lanjut Said, beberapa ormas Islam di Indonesia, seperti NU, LDII, dan Muhammadiyah dituntut berperan strategis untuk menangkal perkembangan ajaran sesat. Syam menambahkan, maraknya ajaran sesat di Tanah Air ini tak bisa lepas dari pengaruh globalisasi yang dilancarkan negara-negara barat untuk memecah-belah umat Islam di Indonesia. Namun demikian Said dan Syam juga sependapat, bahwa ajaran sesat itu adalah sebuah tren yang hanya berkembang sesaat di suatu tempat tertentu saja
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa sesat kepada aliran Al-Qiyadah. Dalam pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, kedua Instansi tersebut sepakat mengkatagorikan Al-Qiyadah sebagai aliran sesat karena mengganggap pimpinan organisasi itu Sadeq sebagai nabi setalah Nabi Muhammad.
***Joko/Rully/P. Sibuea **