DENPASAR, LDII - Sekretaris DPD LDII Denpasar, M. Ali Sriyanto, ST. didampingi Bendahara H Sobirin menerima Surat Keterangan Melapor (SKM) ormas yang diberikan langsung Anak Agung Gede Raka Wiadnyana, SH selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kota Denpasar.
Penyerahan SKM tersebut sebagai bukti bahwa perkumpulan Ormas LDII Denpasar telah diakui keberadaannya di Kota Denpasar. Sebelumnya SKT (surat keterangan terdaftar) ormas DPD LDII Denpasar yang berakhir pada tanggal 7 Januari 2021, melaporkan kepada kesbangpol untuk memerpanjang.
SKT sebuah organisasi masyarakat (ormas) tingkat daerah tidak lagi dikeluarkan oleh pemeritah daerah, tapi telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita tidak lagi mengeluarkan SKT, hal ini terkait dengan keluarnya Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem infomasi ormas,” kata Agung Wiadnyana.
Kesbangpol Denpasar mengeluarkan surat tanda melapor ormas, Persyaratan melapor ormas yang memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dari semua syarat yang diperlukan, LDII Denpasar telah menyerahkan semua berkas tersebut ke kantor Kesbangpol Denpasar, untuk selanjutnya di proses dan dikeluarkan Surat Tanda Melapor Ormas. (ali)