Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

Agar Tak Keliru, Kenali dan Pahami Ketentuan Mahram Sebelum ‎Bertemu Kerabat Saat Lebaran

thumbnail

Pengetian mahrom (‎محرم‎) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi ‎selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat ‎Islam. Muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah ‎mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti ‎yang lain. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang ‎berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram ‎‎(mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun ‎haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya.‎

WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.44.14.jpeg

Hubungan mahram membatasi interaksi fisik antara laki-laki dan perempuan ‎yang bukan mahram. Hukum mahram menjaga kita agar terhindar ‎pelanggaran syariat, seperti ikhtilat (bercampur baur tanpa batas) atau ‎khalwat (berduaan dengan non-mahram), serta menjaga aurat dan adab ‎pergaulan sesuai ajaran Islam.‎

Firman Allah SWT :‎

حُرّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهتُكُمْ وَ بَنتُكُمْ وَ اَخَوتُكُمْ وَ عَمّتُكُمْ وَ خلتُكُمْ وَ بَنتُ اْلاَخِ وَ بَنتُ اْلاُخْتِ وَ اُمَّهتُكُمُ الّتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَ اَخَوتُكُمْ مّنَ ‏الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهتُ نِسَآئِكُمْ وَ رَبَآئِبُكُمُ الّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مّنْ نّسَآئِكُمُ الّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَ ‏حَلآَئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلاَبِكُمْ وَ اَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلاُخْتَيْنِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ، اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. النساء:23‏
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang ‎perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ‎bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-‎anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak ‎perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang ‎menyusui kamu; saudara perempuan sepesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); ‎anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu ‎campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah ‎kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan ‎bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam ‎perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi ‎pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha ‎Penyayang, [QS. An-Nisaa’ : 23]‎

Berdasar ayat di atas, dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi itu ‎ada dua macam, yaitu :‎
‎1.‎ Wanita yang selamanya haram dinikahi, dan
‎2.‎ Wanita yang untuk sementara haram dinikahi.‎
Adapun wanita yang selamanya haram dinikahi atau mahrom, ada 3 macam :‎
‎1.‎ Haram dinikahi karena ada hubungan nasab,‎
‎2.‎ Haram dinikahi karena ada hubungan susuan,‎
‎3.‎ Haram dinikahi karena ada hubungan mushoharoh (perkawinan).‎

Adapun penjelasannya antara lain :‎
Wanita yang haram dinikahi karena ada hubungan nasab antara lain :‎
‎1.‎ Ibu. Yang dimaksud adalah wanita yang melahirkannya. Termasuk juga ‎nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke ‎atas.‎
‎2.‎ Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, ‎termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak ‎perempuan dan seterusnya ke bawah.‎
‎3.‎ Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.‎
‎4.‎ ‎‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, ‎saudara seayah saja atau saudara seibu saja.‎
‎5.‎ Khoolah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara ‎seayah saja atau saudara seibu saja.‎
‎6.‎ Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke ‎bawah.‎
‎7.‎ Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan ‎seterusnya ke bawah.‎

Wanita yang haram dinikahi karena ada hubungan susuan
Firman Allah :‎
وَ اُمَّهتُكُمُ الّتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَ اَخَوتُكُمْ مّنَ الرَّضَاعَةِ. النساء:23‏
‎(Diharamkan atas kamu) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-‎saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23].‎

Dan sabda Rasulullah SAW :‎
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِى رَسُوْلُ اللهِ ص: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ. مسلم 2: 1068‏
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Haramnya ‎sebab susuan adalah sebagaimana haramnya sebab kelahiran (nasab)”. [HR. ‎Muslim jz 2, hal. 1068].‎
‎ ‎
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا اَخْبَرَتْهُ اَنَّ عَمَّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى اَفْلَحَ اِسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا، فَحَجَبَتْهُ. فَاَخْبَرَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص، فَقَالَ لَهَا: لاَ ‏تَحْجِبِى مِنْهُ، فَاِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. مسلم 2: 1071‏
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, ‎bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk ‎menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah ‎memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, ‎‎“Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu ‎sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1071]‎
‎ ‎
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا اَخْبَرَتْهُ اَنَّ اَفْلَحَ اَخَا اَبِى الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ اَنْ اُنْزِلَ ‏الْحِجَابُ، قَالَتْ فَاَبَيْتُ اَنْ آذَنَ لَهُ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص اَخْبَرْتُهُ بِالَّذِى صَنَعْتُ، فَاَمَرَنِى اَنْ اذَنَ لَهُ عَلَىَّ. مسلم 2: 1069‏
Dari ‘Urwah bin Zubair, dari ‘Aisyah, bahwa ia telah mengkhabarkan ‎kepadanya, bahwa Aflah, yaitu saudara Abul Qu’ais, datang kepada ‘Aisyah ‎meminta izin untuk menemuinya, sedangkan dia adalah pamannya dari ‎hubungan susuan, peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat tentang hijab. ‎‎‘Aisyah berkata : Saya tidak mengizinkan dia masuk. Tatkala Rasulullah SAW ‎datang, saya beritahukan kepada beliau mengenai apa yang saya perbuat, ‎maka beliau menyuruhku supaya aku mengizinkannya masuk menemuiku. ‎‎[HR. Muslim juz 2, hal. 1069]‎

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَ عَمّى مِنَ الرَّضَاعَةِ يَسْتَأْذِنُ عَلَىَّ فَاَبَيْتُ اَنْ اذَنَ لَهُ حَتَّى اَسْتَأْمِرَ رَسُوْلَ اللهِ ص، فَلَمَّا جَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص قُلْتُ: ‏اِنَّ عَمّى مِنَ الرَّضَاعَةِ اسْتَأْذَنَ عَلَىَّ فَاَبَيْتُ اَنْ اذَنَ لَهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ عَمُّكِ. قُلْتُ: اِنَّمَا اَرْضَعَتْنِى الْمَرْأَةُ وَ لَمْ ‏يُرْضِعْنِى الرَّجُلُ. قَالَ: اِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ. مسلم 2: 1070‏
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Pamanku susu datang meminta izin untuk ‎menemuiku, lalu aku tidak mau mengizinkan dia sebelum aku minta ijin ‎kepada Rasulullah SAW. Ketika Rasulullah SAW datang, saya berkata, ‎‎“Sesungguhnya pamanku susu meminta izin untuk menemuiku, namun aku ‎tidak mengizinkannya”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Biarkanlah ‎pamanmu masuk menemuimu”. Saya berkata, “Sesungguhnya yang ‎menyusuiku adalah seorang wanita bukan seorang laki-laki”. Beliau bersabda, ‎‎“Sesungguhnya dia adalah pamanmu, biarkanlah dia masuk ‎menemuimu”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1070]‎

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, dapat dipahami bahwa wanita yang ‎haram atau mahrom untuk dinikahi karena hubungan susuan itu adalah ‎sebagai berikut :‎
‎1.‎ Ibu susu, yakni ibu yang menyusuinya. Maksudnya ialah wanita yang ‎pernah menyusui laki-laki tersebut, sedangkan ia bukan wanita yang ‎melahirkannya.‎
‎2.‎ Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusuinya atau ibu ‎dari suami wanita yang pernah menyusuinya.‎
‎3.‎ Anak susu, yakni wanita yang pernah disusui istrinya. Termasuk juga ‎anak perempuan dari anak susu tersebut.‎
‎4.‎ Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya ‎atau saudara perempuan dari suami wanita yang menyusuinya.‎
‎5.‎ Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.‎
‎6.‎ Saudara sepesusuan.‎
‎7.‎ Wanita yang haram dinikahi karena ada hubungan mushoharoh ‎‎(perkawinan)‎

Haram dinikahi karena ada hubungan mushoharoh (perkawinan)‎
Firman Allah SWT :‎
وَ اُمَّهتُ نِسَآئِكُمْ وَ رَبَآئِبُكُمُ الّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مّنْ نّسَآئِكُمُ الّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَ حَلآَئِلُ اَبْنَآئِكُمُ ‏الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلاَبِكُمْ. النساء:23‏
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari ‎istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan ‎istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu ‎mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu ‎‎(menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]‎

وَ لاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ ابَآؤُكُمْ مّنَ النّسَآءِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ، اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً وَّ مَقْتًا، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. النساء:22‏
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, ‎terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat ‎keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [QS. An-‎Nisaa’ : 22]‎

Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi ‎karena hubungan mushoharoh adalah sebagai berikut :‎
‎1.‎ Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.‎
‎2.‎ Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin antara ‎ayah tiri dengan ibu dari anak tiri tersebut.‎
‎3.‎ Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.‎
‎4.‎ Ibu tiri, yakni bekas istri ayah, (untuk ini tidak disyarathkan harus telah ‎ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).‎

WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.44.22.jpeg

WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.44.30.jpeg

Penutup
Penggunaan istilah yang sebenarnya adalah mahrom bukan muhrim, karena ‎muhrim artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. ‎Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan ‎lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau ‎selamanya. Suatu pernikahan tidak akan sah jika menikahi mahromnya ‎sendiri dan haram hukum jika sampai pernikahan sesama mahrom sempat ‎terjadi.‎

Demikianlah penjelasan mengenai wanita yang haram untuk dinikahi ‎‎(mahrom) bagi seorang pria. Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan ‎kita ilham dan memberikan petunjuk-Nya sehingga kita hidup di dunia ini ‎selalu mendapatkan keridhoan dari Allah SWT. Aamiin. ‎

Kategori : Artikel, Inspiring, Wawasan, Tahukah Anda, Article, Ditulis pada : 20 Maret 2026, 22:43:09