Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

Mungkinkah Pancasila Menjiwai Pilkada 2020?

Kategori : LDII News, Nasional, Ditulis pada : 02 Oktober 2020, 23:11:10

Oleh A Fajar Yulanto

Hari Kesaktian Pancasila merupakan simbolisasi kemenangan rakyat Indonesia dari Gerakan 30S, yang akan mengubah Pancasila dengan ideologi komunis. Pentingnya peristiwa tersebut, membuat 1 Oktober diperingari sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pentingnya makna Kesaktian Pancasila ini sampai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran pada 28 September 2020 No. 86491/MPK.F/TU/2020, tentang seruan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Seruan tersebut disampaikan mulai pimpinan lembaga negara sampai bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Hal ini salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan, terhadap perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila.

Penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagaimana seruan Kemendikbud tersebut, tidak hanya langkah seremonial belaka. Namun suatu kewajiban mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila, yang  terjabarkan dengan gamblang di dalam 36 butir pengamalannya. Butir-butir nilai Pancasila tersebut tertera dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

Pancasila pasca 1965, mengalami berbagai benturan yang tak kalah hebat. Pergumulan Pancasila dengan demokrasi yang berarak-arak menjadi liberal, membuat falsafah bangsa itu terus diuji. Pancasila di setiap Pemilu atau Pilkada harus menghadapi persoalan kecurangan dan persona kontestan, yang terkadang jauh dari nilai-nilai Pancasila. Pilkada serentak pada 2020 yang dilaksanakan pada Desember nanti, merupakan pengejawantahan dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia, akankah kembali menjadi pengulangan kecurangan kontestan atau sebaliknya menjadi Pilkada yang jujur dan adil, yang menghasilkan pemimpin yang Pancasilais.

Pasalnya, seluruh regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada, juga terkonsideran dengan pemenuhan wajibnya “Setia kepada Pancasila, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Maka, setidaknya prilaku para calon kontestan Pilkada dapat diukur sejauh mana mampu menerapkan konsistensinya terhadap pelaksanaan Pilkada dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Di samping itu, dari sisi penyelenggara Pemilu, harus bersifat netral dan tidak memihak salah satu calon. Inilah yang jadi pertaruhan berat, untuk memperoleh para kepala daerah yang benar-benar berangkat dari perjuangan politik yang jujur dengan penyelenggara netral, sehingga melahirkan produk Pilkada yang fair dan adil. Jangan ada perbuatan melawan hukum dalam proses Pilkada selama proses tahapan berlangsung. Karena perbuatan melawan hukum jelas akan mejauhkan dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Potensi Pelanggaran terbesar ada pada para calon incumbeny, menurut Andre Ristian Peneliti Lintas Studi Demokrasi Bangka Belitung dalam tulisannya “Demokrasi dan Kekuasaan Politik Calon Incumbent”, menyebut calon incumbent sangat berpotensi melakukan taktik-taktik politik ilegal. Dengan cara memanfaatkan sumber daya kewarganegaraan pada frame negatif demokrasi, di antaranya mereka akan memanfaatkan struktur birokrasi mulai kepala desa hingga camat. Bahkan seluruh elemen lembaga pemerintahan yang ada secara sistemik dan masif, hingga praktek kamuflase pelayanan publik dengan pemanfaatan program-program bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19, larangan mengumpulkan massa masih dapat menguntungkan incumbent, karena mereka mampu melakukan koordisasi politik hingga ke tingkat bawah. Sebaliknya, pada sisi newcumbent (pemain baru) harus berdarah-darah mengubah mental masyarakat yang terhegemoni oleh penguasa atau incumbent. Meskipun potensi pelanggaran newcumbent tidak sebesar incumbent, namun mereka juga beropetasi dalam politik uang dan menyebarkan hoaks, yang berpotensi memecah belah persatuan dalam masyarakat.

Potensi pelanggaran tersebut sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila. Pelanggaran dalam Pemilu merupakan bentuk dari lemahnya penempatan jiwa persatuan dan kesatuan, serta kegagalan menjaga kepentingan bersama di atas kepentingan golongan. Pelanggaran yang terstruktur, sistemik, dan masif merupakan “Pengkhianatan terhadap demokrasi”.

Maka dari itu, memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang terpenting bukan gebyar seremonial, namun jauh lebih penting bagaimana kita semua dapat mengaktualisasikan nilai-nilai Pengamalan Pancasila sebagaimana yang dirumuskan dalam Ekaprasetia Pancakarsa. Khususnya, dalam momentum perhelatan Pilkada 2020 harus tetap dijalankan secara jujur, adil dan bertanggungjawab, serta mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga tidak terjadi pengkhianatan terhadap demokrasi itu sendiri, dan memberikan jaminan Pancasila tetap sakti sebagai penuntun arah masa depan bangsa.

A FAJAR YULANTO, S.H.,M.H.,CTL adalah Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, sekaligus Anggota Dept. Hukum & HAM, DPP LDII.


Sumber berita : https://ldii.or.id/mungkinkah-pancasila-menjiwai-pilkada-2020/

built with : https://erahajj.co.id