Lines (10/08) – Dr. Ina Agustina Isturini, M.KM., Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan, Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa pondok pesantren (Ponpes) merupakan aset berharga dalam pengendalian Covid-19 di Indonesia.
“Jumlah pesantren yang mencapai 28 ribu dengan total warga pesantren lebih dari 20 juta jiwa merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia,” ujar Ina Agustina dalam webinar “Pondok Pesantren Sehat pada Era Pandemi Covid-19” pada Senin, 10 Agustus 2020. Kegiatan itu dihadiri kurang lebih 315 peserta yang terdiri dari pengasuh Pondok Pesantren, pimpinan Boarding School, pengelola Ponpes Pelajar dan Mahasiswa (PPM) di lingkungan LDII, Satgas Covid-19 LDII Provinsi se-Indonesia, dan pengurus DPP LDII.
Peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 memiliki arti sangat penting. Partisipasi aktif warga pesantren, pembinaan dan kerjasama dengan Puskesmas dan Gugus Tugas/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sangat penting untuk keberhasilan pencegahan penyebaran Covid-19 di Ponpes. “Keberhasilan Ponpes akan memberikan kontribusi bermakna dalam peningkatan status kesehatan masyarakat Pesantren dan umumnya berperan untuk penanganan pandemi di Indonesia maupun dunia saat ini,” jelas Ina.
Apa itu Covid-19?
Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Merupakan jenis virus baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Masa inkubasi (masuknya virus ke tubuh hingga menimbulkan gejala) rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Secara global Covid-19 telah menyebar di 215 negara dengan total kasus 19,18 juta kasus dengan tingkat kematian 3,7%. Covid-19 di Indonesia ditemukan pada awal Maret 2020 dari angka 2 kasus, hingga kini (Agustus 2020) mencapai 125.396 kasus dengan total meninggal 5.723 kasus.
Covid-19 menular melalui droplet yang dikeluarkan oleh orang yang terinfeksi, kemudian menghirup droplet yang mereka keluarkan. Gejala yang sering terjadi yaitu panas badan/demam, batuk kering, dan kelelahan. Gejala berat dapat berupa sesak nafas, nyeri dada dan gagal multi-organ.
Kelompok rentan merupakan orang yang memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit ginjal, liver, ibu hami, ibu menyusui dan anak dibawah umur dua tahun. “Memiliki risiko gejala yang lebih berat dibandingkan kelompok yang tidak rentan,” ujar Ina.
Mengapa harus waspada Covid-19?
Masyarakat perlu waspada, karena Covid-19 merupakan virus baru. “Kalau perang kita harus tahu musuh kita, apa kelebihan dan kekurangannya. Sehingga kita dapat mengambil langkah tepat dalam menghadapinya,” ujar alumnus Magister Kesehatan Masyarakat UI ini. Covid-19 juga perlu diwaspadai karena belum ada obat dan vaksinnya, banyak terjadi kasus orang tanpa gejala (OTG), berpotensi mengalami lonjakan pasien, mengganggu pelayanan kesehatan rutin, dan Indonesia merupakan daerah rawan bencana.
Lantas kapan Covid-19 akan berakhir?. Belum ada ahli yang bisa memastikan, organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan pandemi ini akan berlangsung lama dan berpotensi menjadi endemis (menetap dalam jangka waktu lama).
Bagaimana penerapan protokol kesehatan di Ponpes?
Penerapan protokol kesehatan di Ponpes dilakukan dengan dasar hukum dan panduan: 1) SKB 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA. 2020/2021 dan tahun akademin 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 (tanggal 15 Juli 2020); 2) Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; 3) Kepmenkes No. HK. 01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; 4) Penyesuaian kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemdikbud, Kemenkes, Kemenag, BNPB, Kemendagri (7 Agustus 2020); dan 5) Pedoman Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di RT/RW/Desa (Kemenkes, 2020).
Saat ini, zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah/ madrasah. Syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan perijinan dari Pemda atau Kanwil Kemenag setempat, memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka.
Madrasah dan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, penerapan KBM tatap muka dilakukan secara bertahap. Bagi sekolah/ madrasah dengan kapasitas asrama dibawah atau sama dengan 100 peserta didik berlaku masa transisi (dua bulan pertama), bulan pertama 50% dan bulan kedua 100%. Sedangkan madrasah/ sekolah dengan kapasitas asrama diatas 100 peserta didik menerapkan masa transisi bulan pertama sebesar 25%, bulan kedua 50%, bulan ketiga 75%, dan bulan keempat 100%.
Protokol kesehatan tatap muka sebagai berikut: 1) Jaga jarak peserta didik dalam ruang kelas 1,5 meter, maksimal peserta 18 orang untuk pendidikan dasar pendidikan dan menengah, maksimal peserta 5 orang untuk pendidikan sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD); 2) Menerapkan 3M, yaitu tidak lupa pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter; 3) Kondisi medis sehat, tidak ada gejala Covid-19 dan komorbid (penyakit penyerta) terkontrol; 4) Kantin boleh beroperasi setelah dua bulan masa transisi dengan menerapkan protokol kesehatan; 5) Olah raga diperbolehkan setelah dua bulan masa transisi; 6) Kegiatan diluar belajar mengajar seperti pengenalan lingkungan sekolah dan pertemuan orang tua setelah dua bulan masa transisi.
Persyaratan penyelenggaraan KBM Ponpes
Ponpes dapat melaksanakan proses KBM dengan syarat: 1) Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19; 2) Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan; 3) Surat keterangan aman Covid-19 dari Satgas Covid daerah/Pemda; 4) Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan; dan 5) Berkoordinasi dengan Gugus Tugas/Satgas Covid daerah dan Dinas Kesehatan setempat.
Kegiatan rutin harian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan kegiatan:
- Ponpes melakukan kebersihan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan terutama pada area yang sering digunakan bersama.
- Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan hand sanitizer.
- Memasang pesan-pesan kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat yang strategis.
- Membudayakan 3M dan etika batuk/bersin yang benar.
- Bagi warga Ponpes yang tidak sehat/riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam 14 hari.
- Tidak menggunakan peralatan bersama-sama.
- Melakukan kegiatan meningkatkan daya tahan tubuh.
- Pemeriksaan kesehatan minimal seminggu sekali.
- Menyediakan ruang isolasi yang terpisah dengan kegiatan pembelajaran.
- Melakukan ibadah ritual keagamaan dengan protokol kesehatan.
- Memperhatikan kesehatan dan kebersihan dapur umum.
- Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari serta melakukan pembersihan filter AC.
- Sebelum masuk kelas setiap santri diperiksa suhu tubuhnya.
- Tamu harus dibatasi, yang diperbolehkan orang tua atau saudara kandung yang benar-benar mendesak untuk bertemu. (FF/Lines)
Sumber berita : https://ldii.or.id/pesantren-aset-berharga-pengendalian-covid-19/