Natar (12/4). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengajak 300-an santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Huda mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Hal itu ia katakan saat melaksanakan program “Jaksa Masuk Pesantren”, bekerja sama dengan DPW LDII Provinsi Lampung, di Ponpes Nurul Huda, Lampung, pada Kamis (6/4).
Jaksa Masuk Pesantren merupakan program bimbingan nasional Kejaksaan Agung, untuk memberikan penyuluhan dan pengenalan hukum kepada santri sekaligus pengajar yang ada di pondok pesantren.
Menurut Nanang, generasi muda saat ini rentan terkena kasus kekerasa, tindak kejahatan dan narkoba. “Diharapkan santri pondok pesantren, khususnya Ponpes Nurul Huda tidak melakukan hal negatif tersebut, dan menghindari hal yang berkaitan dengan itu,” ujarnya.
Ia berpesan, generasi muda agar bergaul dengan teman yang baik. “Jangan membuat geng, serta supaya taat terhadap hukum. Misalnya menggunakan helm saat berkendaran roda dua,” pungkas Nanang.
Menanggapi itu, Ketua DPW LDII Provinsi Lampung H Muhammad Aditya berharap, melalui penyuluhan hukum tersebut, dapat meningkatkan pengetahuan dan ketaatan hukum. “Sehingga tidak melanggar aturan yang telah dibuat negara,” pungkasnya.
Ia mengimbau, santri dan warga LDII Lampung menjaga ketertiban dan tidak melanggar hukum. “Jadilah warga negara yang baik, dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan ketertiban. Tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax,” tutupnya.
The post Kajati Ajak Santri Ponpes Nurul Huda Lampung Kenali Hukum Jauhi Hukuman appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/kajati-ajak-santri-ponpes-nurul-huda-lampung-kenali-hukum-jauhi-hukuman/