Kupang (15/3). Empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan penerangan hukum kepada warga LDII se-NTT. Kegiatan ini diselenggarakan secara hibrida dari Sekretariat DPW LDII Provinsi NTT pada Jumat, (11/3).
Hadir memberikan materi yakni Koordinator Intelijen Kejati NTT, Deddy Herliyanto; Kasie Penerangan Hukum, Abdul Hakim; Kasie PPS, Ari Siregar; dan Kasie Sosial Budaya, Noven Bulan. Tim dari Kejaksaan Tinggi NTT memberikan penerangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kegiatan penerangan hukum dipandu oleh Ketua DPW LDII NTT, Mustafa Beleng. Mustafa mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT yang berkenan hadir untuk memberikan penerangan hukum.
Ketua DPW LDII NTT itu juga berharap kolaborasi bisa terus terjalin antara LDII dan Kejati NTT. Keduanya sepakat mengadakan kerjasama lain dalam rangka mendukung delapan program pengabdian LDII untuk bangsa.
The post Empat Jaksa Berikan Penerangan Hukum Bagi Warga LDII NTT appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/empat-jaksa-berikan-penerangan-hukum-bagi-warga-ldii-ntt/