Aceh (21/1). DPW LDII Aceh beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pada Rabu (18/1). Kunjungan tersebut untuk silaturrahim sekaligus meminta Kajati mengisi penyuluhan tentang hukum di pesantren.
Audiensi itu diterima oleh Asisten Kajati Bidang Intelijen Mohamad Rohmadi dan Humas Kajati Ali Arsyad Lubis. Rohmadi pada kesempatan itu mengajak LDII memerangi radikalisme dan intoleran, “Negara kita bukan negara Islam melainkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 dan peraturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Karena itu, Rohmadi mengapresiasi penyuluhan hukum di pesantren tersebut, dan ingin kolaborasi lanjutan sesuai program pengabdian LDII yang dipaparkan Ketua DPW LDII Aceh, Tgk Marzuki.
Lebih lanjut, pertemuan tersebut membahas berbagai macam permasalahan keagamaan di Aceh yang berdampak pada kerukunan antar umat beragama maupun umat seagama. Di akhir pertemuan, rombongan LDII Aceh menyerahkan cinderamata majalah Nuansa dan kalender tahun baru sebagai kenang-kenangan dan foto bersama.
The post Kejati Aceh Siap Beri Penyuluhan Hukum Kepada Warga LDII appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/kejati-aceh-siap-beri-penyuluhan-hukum-kepada-warga-ldii/