Kediri (14/12). Pengurus DPD LDII Kabupaten Kediri, PC LDII se-Kediri Raya serta pondok pesantren di bawah naungan DPD LDII Kabupaten/Kota Kediri, menghadiri undangan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. Alimin. Acara tersebut dihelat untuk menyosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, di Hotel Insumo, Kota Kediri, Jawa Timur pada Sabtu (10/12).
M. Alimin menyampaikan, undang undang pesantren telah disahkan oleh pemerintah, karena itu perlu menyosialiasikan pada para pengasuh pondok pesantren. Hadir dalam sosialisasi tersebut anggota DPR RI M. Sarmuji. Ia menyampaikan bahwa wakil rakyat telah mengurus proses muadaalah pesantren dan lahirnya undang-undang pesantren.
“Pondok pesantren dianggap tidak memiliki kualifikasi, sehingga santri sulit mendapatkan biaya untuk menempuh pendidikan di luar negeri,” kata Sarmuji.
Lebih lanjut Sarmuji mengatakan bahwa sepertiga pesantren di Indonesia berada di Jawa Timur, oleh karena itu diharapkan pesantren dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintah, “Jika pesantren mendapat insentif akan menambah kemajuan pesantren. Dan menjadi kontribusi kemajuan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Pada sesi paparan, salah satu pemateri Moh. Saleh menyampaikan bahwa indeks pembangunan manusia di Jawa Timur paling rendah bahkan di bawah Provinsi Banten. “Pesantren di Jawa Timur sangat banyak namun tidak mendapat pengakuan dari pemerintah, lahirnya Muaddalah ini negara dapat mengakui pendidikan pesantren,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri Agus Sukisno mengapresiasi pemerintah bersama legislatif yang telah melahirkan UU Pesantren. “Ini akan menjadi landasan hukum untuk memberikan afirmasi atau penegasan atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi lulusan, dan kesetaraan dalam kesempatan kerja,” ungkapnya.
The post LDII Kabupaten Kediri Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Pesantren appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/ldii-kabupaten-kediri-hadiri-sosialisasi-undang-undang-pesantren/