Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

LDII dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Kerja Sama Penyuluhan Hukum

Kategori : LDII News, Lintas Daerah, Ditulis pada : 22 November 2022, 01:48:11

Kotawaringin (22/11). LDII Kabupaten Kotawaringin Timur bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotim menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut bertempat di Masjid Barokah Sampit pada Minggu (13/11).

Adapun tema penyuluhan acara ini adalah “Ketaatan Hukum dan Thobiat Luhur untuk Mewujudkan Indonesia Maju di Bumi Habaring Hutung”. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD LDII Kotawawringin, Dasuki mengatakan pasal 3 ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”

“Konsep Negara Hukum tersebut diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum. Segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat didasarkan atas hukum yang berlaku.,” ucap Dasuki.

Dasuki mengharapkan, dengan pembekalan materi yang disampaikan oleh pemateri, nantinya dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, salah satu narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin, Arie Kusumawati mengapresiasi inisiatif LDII menyelenggarakan acara penyuluhan tersebut dan sekaligus memuji jargon Jaksa Sahabat LDII. “Pengalaman pertama bagi kami, biasanya ke sekolah dengan program jaksa masuk sekolah. Sekarang programnya jaksa masuk masjid,” katanya.

Dalam paparannya. Arie memaparkan tentang Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Kondisi Lapas di Kotim saat ini sudah penuh. Over kapasitas. Untuk itulah ada Restorative Justice,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Kejari Kotawaringin yang berasal dari Yogyakarta tersebut menjelaskan, reformasi kebijakan hukum pidana menuntun perubahan tujuan pemidanaan. Tidak lagi membalas, tetapi menghilangkan stigmatisasi atau pelabelan sebagai pelaku kejahatan dan membebaskan rasa bersalah pelaku.

“Syarat prinsip RJ adalah pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan ketiga tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,” jelas Arie.

Sementara itu, salah satu narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin, Roshian Arganata memaparkan permasalahan seputar KDRT yang dilakukan oleh anggota keluarga. “KDRT dapat dilakukan oleh suami, istri atau anak dengan berbagai macam bentuknya,” ujarnya.

KDRT dalam bentuknya terdiri dari fisik, psikis, seksual dan ekonomi, “Kekerasan ekonomi dapat berupa penelantaran. Si suami tidak menafkahi kepada anak isterinya,” kata Roshian.

Akibat dari KDRT dapat cedera atau luka, trauma psikologis, depresi yang dapat berujung bunuh dari, “Solusinya, dalam keluarga agar
mengedepankan komunikasi, termasuk dalam hal bidang agama,” pungkasnya.

The post LDII dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Kerja Sama Penyuluhan Hukum appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.


Sumber berita : https://ldii.or.id/ldii-dan-kejaksaan-negeri-kotawaringin-kerja-sama-penyuluhan-hukum/

built with : https://erahajj.co.id