
Jember (25/5). Pengurus Wanita LDII Jember bersama Forum Komunikasi Perempuan antar Agama (Permata) mendapat sosialisasi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Acara yang digelar pada Jumat (20/5) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Jember itu, menghadirkan Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Jember dan Anggota DPRD Jawa Timur, Hari Putri Lestari.
Menurut Putri, data yang berhasil dihimpun menyebutkan lebih dari 300.000 kasus kekerasan seksual per tahun. Bisa jadi lebih banyak fakta di lapangan. Dan, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
“Dengan adanya peran aktif Forum Komunikasi Perempuan antar Agama (Permata) membantu pemerintah, terkait undang-undang nomor 12 tahun 2022, sangat kami apresiasi dan kami dukung,” ucap Putri. Ia yakin ini akan efektif sebab jika menunggu dari pemerintah mungkin masih membutuhkan waktu lebih lama.
Menurutnya, hal itu biasanya terjadi dengan alasan keterbatasan waktu, dana dan tenaga. Apalagi jika dilakukan secara masif. Bagi Wakil Ketua PDIP Jatim itu, kejahatan seksual adalah kejahatan yang luar biasa karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Menurutnya, dampaknya luar biasa pada psikologis, fisik maupun ekonomi.
“Hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak, berbicara dan bergaul, sebab jika melanggar norma hukum akan ada konsekuensinya,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember melalui Dinas P3AKB memiliki tugas yaitu memberdayakan perempuan, melindungi anak serta menjadikan keluarga yang berkualitas. Maksud dan tujuannya yaitu agar para perempuan tahu dan berani menyampaikan kepada publik dan aparat penegak hukum jika menemukan atau mengalami kekerasan seksual. Atas inisiatif itu, Kepala DP3AKB, Suprihandoko, mengapresiasi.
“Permata ini luar biasa sebagai mitra kerja kami. Mereka sangat perhatian kepada perempuan dan anak, dan akan kami siapkan tempatnya,” ungkap Suprihandoko usai memberikan paparan program KIE Bangga Kencana.
Ia menekankan bahwa tugas dinas yang dipimpinnya adalah implementasi dari UU No. 12 tahun 2022 itu sendiri. “UU tindak pidana kekerasan seksual itu sangat melindungi pekerjaan kami dimana perempuan berdaya, anak-anak terlindungi dan keluarga berkualitas itu bisa terwujud,” tegasnya dengan nada suara yang bulat.
Sementara itu, Ketua Wanita LDII Jember menekankan pentingnya menentukan ketahanan keluarga di dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, karena keluarga harus menjadi tempat komunikasi yang harmonis dalam menyelesaikan setiap permasalahan anggota keluarga. Anak-anak akan merasa nyaman apabila curhat kepada orang tuanya dibanding dengan orang lain.
Selain itu, orang tua harus bisa memberi edukasi yang positif sedini mungkin kepada anak-anak tentang pendidikan seksual. LDII sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah tentu mengambil peran dalam membentuk ketahanan keluarga.
“Salah satunya dengan rutin mengadakan pelatihan parenting skill setiap tahun sehingga semua orang tua memiliki kemampuan dalam mendidik anak anaknya dan bisa mencegah kekerasan seksual kepada anak,” ucap Berli yang juga sebagai pengajar di SMAN 2 Tanggul tersebut.
The post DPRD Jatim Ungkap Ada 300.000 Kekerasan Seksual Tiap Tahun appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/dprd-jatim-ungkap-ada-300-000-kekerasan-seksual-tiap-tahun/
- Ketua Umum DPP LDII: Ramadan Perkuat Moderasi Beragama dan Peran Generasi Muda
- LDII Bali Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Tekankan Etika Digital dan Reset Akhlak
- Adab Berkunjung dan Bersilaturahim saat Lebaran Menurut Ajaran Islam
- Agar Tak Keliru, Kenali dan Pahami Ketentuan Mahram Sebelum Bertemu Kerabat Saat Lebaran
- Di Balik Kemeriahan Lebaran, Di Mana Letak Makna Idulfitri yang Sebenarnya?
- Gema Takbir dalam Hening: Bagaimana Cara Umat Muslim di Bali Merayakan Kemenangan di Malam Nyepi?
- Tips Mudik Aman dan Sehat, Sampai Tujuan Tanpa Risau dan Resah!
- Cendekiawan NU Luncurkan Buku Kajian Sistem Pendidikan LDII di Seluruh Indonesia
- Meraih Lima Sukses Ramadan
- Investasi Akhirat Terbaik: Mengapa Lailatulqadar Tak Boleh Sekadar Lewat?