Cimahi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi meminta agar Plt Walikota Cimahi untuk mempertahankan prinsip lokal Islami dalam penerapan seragam sekolah. Hal ini merespon terkait berlakunya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyatakan menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
Ketua Umum MUI Kota Cimahi, KH. Alan Nur Ridwan mengatakan, permintaan MUI ini untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan para kepala sekolah dan guru di Kota Cimahi melalui MUI. Pasalnya, pihak sekolah merasa keberatan dengan penerapan kebijakan itu karena menjadi bumerang dalam mendidik siswa.
“Hari selasa kemarin (8 Maret 2021), kami menerima utusan sekolah yang terdiri dari para kepala sekolah dan guru. Minggu sebelumnya juga kami menerima perwakilan mereka untuk mendiskusikan hal ini,” ujar Alan, saat bersilaturahim dengan pengurus DPD LDII Kota Cimahi, Rabu (9/3/2021).
Para pengurus LDII Kota Cimahi yang hadir dalam pertemuan itu, yakni H. Anda Lusia (Wakil Ketua) dan Fadel Abrori, S.Pi., MH (Sekretaris). Hasil diskusi ini, urai Alan, juga dikomunikasikan dengan DPRD Kota Cimahi. Responnya juga mendukung upaya MUI dan pihak sekolah agar meminta kepada Plt Walikota Cimahi untuk bisa mempertahankan prinsip lokal Islami dalam penggunaan seragam sekolah sudah diterapkan selama ini.
“Sebenarnya ini kesepakatan bersama, berupa permohonan kepada Plt Walikota agar bisa mempertahankan pakaian seragam yang selama ini telah diterapkan di sekolah-sekolah. Kami bukan menentang SKB 3 Menteri, namun hendaknya bisa disikapi secara bijaksana sesuai kondisi daerah,” terangnya.
Alan menceritakan, saat tahun 1980-an, penggunaan jilbab untuk siswi sekolah dilarang. Era 1990-an, baru diperbolehkan sebagian. Namun masih tidak mendapat dukungan dari masyarakat. Saat ini, penggunaan jilbab bagi siswi sekolah sudah menjadi hal lumrah.
“Penggunaan seragam seperti ini kan sudah berjalan sejak lama. Kalau dilarang, kuatirnya akan berdampak kepada mental dan kepribadian siswa-siswi. Sebaiknya Walikota tetap mempertahankan kebijakan seperti ini,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD LDII Kota Cimahi, Fadel Abrori, S.Pi., MH mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga kebijakan dan pernyataan LDII mengenai hal ini menunggu pernyataan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII.
“Kami di daerah tidak berwenang menanggapi permasalahan yang sifatnya nasional. Silahkan ditanyakan ke DPP, atau menunggu sikap dan pernyataan resmi dari DPP saja,” pungkas Fadel.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam SKB 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. SKB 3 Menteri bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik. (fadel/wicak)
Oleh: Rully Sapujagad (contributor) / Fachrizal Wicaksono (editor)
The post MUI dan LDII Minta Plt Wali Kota Cimahi Pertahankan Prinsip Lokal Islami appeared first on NuansaOnline.
Sumber berita : https://nuansaonline.net/mui-dan-ldii-minta-plt-wali-kota-cimahi-pertahankan-prinsip-lokal-islami/