Kotabaru (26/5). Tim Pengawasan Aliran kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Direktur B, Ricardo Sitinjak, mengunjungi DPD LDII Kabupaten Kotabaru. Kunjungan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren At-Taqwa, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Di hadapan awak media, Ricardo mengatakan kedatangannya ke LDII Kotabaru merupakan penugasan dari pimpinan, untuk mengontrol dan mengeliminir isu-isu negatif, bahkan cenderung masih simpang siur tentang LDII. Oleh karenanya, ia mengecek langsung ke lokasi di kantor pusat LDII dan di daerah-daerah termasuk di Kotabaru.
“Kedatangan kami ke LDII merupakan perintah pimpinan dalam mengatur bagaimana kami mengontrol keagamaan untuk mengeliminir isu-isu negatif. Makanya kami cek langsung di lapangan,” jelas Riicardo.
LDII ini bukan hanya di satu tempat, lanjutnya, tapi ada di mana-mana. Ricardo juga mengaku telah mendatangi ke pusat-pusat LDII seperti di pusat Kediri, Cilacap, Maluku Utara, Ternate, NTT, Sulawesi Utara dan lain sebagainya.
“Fakta yang kami dapatkan apa adanya. Sebaiknya warga masyarakat itu mempunyai hak untuk menilai, tetapi jangan menilai pada hal-hal yang tidak dilihat langsung. Lihatlah faktanya karena sudah ada aturannya,” tegasnya meyakinkan.
Menurut Ricardo, pada pasal 28 UUD 45 mengulas tentang kebebasan berbicara, di sisi lain pada pasal 29 mengatakan kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaannya, oleh karenanya hal itu patut untuk dipatuhi. Sebagaimana disampaikan Presiden RI ‘jangan sampai konstitusi itu mengalahkan kesepakatan’.
“Mengacu kepada fatwa MUI dikatakan ada hal yang perlu diperhatikan, namun LDII sendiri sudah menyatakan sikap dan telah menandatangani. Kalau kami salah tolong dibimbing. LDII sendiri telah kirim surat untuk audiensi agar kejaksaan melakukan bimbingan hukum, mereka (LDII) sangat terbuka dan tidak tertutup,” tutup Ricardo.
Senada dengan ketua DPD LDII Kabupaten Kotabaru, Murdianto, bahwasanya tujuan kedatangan Jamintel Kejagung yaitu melihat langsung kegiatan LDII di Kabupaten Kotabaru. Pengamatan di lapangan itu, dijadikan Tim Pakem Kejagung sebagai dasar menjelaskan kepada pihak-pihak yang masih belum tahu persis dengan keberadaan LDII sehingga tidak terjadi presepsi yang salah.
“Kedatangan Kejagung itu untuk melihat langsung kegiatan LDII untuk dijadikan dasar sebagai penjelasan terhadap pihak-pihak yang belum tahu persis tentang LDII,” ujar Murdianto.
Dari beberapa pernyataan Jamintel Kejagung, Murdianto yang merupakan Asisten 2 Setda Kotabaru akan menjadikan beberapa hal yang perlu dilengkapi dan disikapi, sehingga diharapkan ke depan LDII akan lebih baik serta dapat memberikan nuansa positif.
Peryataan yang disampaikan Jamintel akan dijadikan sebagai bahan perhatian bagi LDII, untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan harapan dapat membangun persepsi yang sama.
Kedatangan Ricardo pada Kamis (25/05) didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Abdul Rahman, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan, dan Kepala Seksi Intelijen Mohamad Fikri Nuriana. (rzq)
The post Saat Kunjungi LDII Kotabaru, Tim Pakem Kejagung RI Tegaskan Soal Kebebasan Beribadah Sesuai Aturan Hukum appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/saat-kunjungi-ldii-kotabaru-tim-pakem-kejagung-ri-tegaskan-soal-kebebasan-beribadah-sesuai-aturan-hukum/