LDII Bali hadiri Forum Diskusi Publik Kominfo
LDII Denpasar.
Kementrian Kominfo menggelar acara Forum Diskusi Publik dengan tema “Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi“, di halaman kantor LPP RRI Denpasar, Sabtu (28/10)
Acara yang dihadiri Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Rosarita Niken Widiastuti, Asdep Bidang Hukum Kemenkopolhukam RI Henny Susila Wardaya, Ketua Forum Kerukunan Antar-Umat Beragama (FKUB) Ida Pelingsir Agung Putra Sukahet, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Jro Suwena Putus Upadesha selaku narasumber, serta dihadiri perwakilan ormas termasuk LDII Bali, pemuda, mahasiswa, ormas, wanita, media, serta komponen masyarakat lainnya tersebut dalam rangka sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Menurut Asdep Bidang Hukum Kemenkopolhukam RI Henny Susila Wardaya, peraturan tersebut dimaksudkan agar aktivitas ormas tetap pada koridor hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun norma, nilai-nilai, moral, dan etika yang berlaku di masyarakat untuk menjamin keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum demi kedaulatan NKRI. Perppu jangan sampai dipolitisasi sebagai kepentingan politik dalam rangka mencari konstituen.
“Kami sepakat bahwa implementasi dari materi yang ada di Perppu ini jangan digunakan oleh siapapun dalam rangka kepentingan politik. Pada prinsipnya pemerintah terbuka. Yang memandang Perppu ini melanggar HAM, saya kira HAM ini ada dalam konstitusi kita. Negara juga berhak hadir untuk menjaga keharmonisan HAM juga terlindungi. Sangat penting Perppu ini agar ormas tidak bertentangan dengan Pancasila,” katanya.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan terus melakukan upaya sosialisasi, edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap penerbitan Perppu ini, salah satunya forum diskusi. Selain itu, Kominfo saat ini juga telah bergerak untuk memberantas situs-situs yang bertentangan dengan Pancasila. Ini setelah UU ITE direvisi tahun 2015.
“Secara preventif digital, Kominfo sudah melakukan banyak kegiatan, karena Kominfo diberi kewenangan melalui UU ITE setelah tahun 2015 diadakan revisi UU ITE. Tahun 2016 Kominfo telah menutup sekitar 800 ribu situs yang isinya adalah hoax, ujaran kebencian, provokasi, hasutan, menyerang orang lain serta upaya untuk mengganti UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu, kami melakukan upaya literasi secara terus menerus untuk penggunaan media digital,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam forum diskusi tersebut H.Hardilan,SH selaku wakil Ketua LDII Bali menyampaikan tentang empat Konsensus Nasional yang merupakan Empat Pular Kebangsaan yaitu “Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta NKRI”, ini juga menjadi kewajiban semua komponen masyarakat untuk menjaganya, termasuk LDII di dalamnya.