Bandung (5/11). Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Anwarudin mengatakan, pengurus yayasan harus memperhatikan legalitas yayasan dan pengelolaan aset sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Yayasan bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan dakwah saja, namun juga pengelolaan aset. Aset yang tercatat di yayasan merupakan kekayaan yang terpisah dari pengurusnya.,” paparnya saat acara sosialisasi legalitas dan tata kelola administrasi pengelolaan yayasan binaan LDII Jabar di Gedung Serba Guna (GSG) Baitul Manshurin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (30/10) kemarin.
Ketika orang yang tercatat dalam sertifikat aset yayasan meninggal, ahli warisnya akan menuntut, padahal itu merupakan aset yayasan. “Agar lebih aman dan sesuai peraturan, maka sertifikat aset harus dibalik nama atas nama yayasan, agar tidak terjadi sengketa hukum aset-aset yang dimiliki yayasan. Atau menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik yaitu ingin menguasai secara sendiri,” paparnya.
Hal itu, imbuh Ibnu, berbeda kalau aset itu atas nama yayasan. Sebab keputusan dalam yayasan dilaksanakan secara kolektif kolegial, sehingga tidak bisa serta merta memiliki aset atas nama pribadi.
Sementara itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Subiyanto menambahkan, yayasan wajib melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali dari tanggal akta pendirian yayasan untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti. Setelah itu dilaporkan ke Kemenkumham.
“Kalau mereka tidak memahami tata kelola seperti ini akan berakibat buruk. Sebab ketika mau melakukan sesuatu perbuatan hukum, maka tidak bisa dilakukan, karena legalitasnya telah kadaluarsa. Maka pengurus yayasan harus memperpanjang atau pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun Kemenkumham. Kalau legalitas sudah kadaluarsa, maka tidak bisa untuk memproses legalitas aset,” ujarnya.
Subiyanto menambahkan, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor. Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Jabar, KH. Dicky Harun berharap sosialiasi seperti ini bisa dilaksanakan masing-masing DPD LDII Kota/Kabupaten untuk membina yayasan yang ada di wilayahnya agar aset baik tanah maupun bangunan bisa tercatat dan tidak muncul permasalahan. “Dalam pengurusan sertifikat aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan rekomendasi dari Kemenag. Di sini peran DPD LDII Kota/Kabupaten untuk aktif mengkomunikasikan dengan Kemenag di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
The post Hindari Sengketa Hukum, LDII Jabar Sosialisasikan Legalitas Yayasan dan Pengelolaan Aset appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/hindari-sengketa-hukum-ldii-jabar-sosialisasikan-legalitas-yayasan-dan-pengelolaan-aset/