Pangkalpinang (30/9). Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP LDII menggelar konsolidasi organisasi bertema “Pendampingan Pengelolaan Aset dan Yayasan di Lingkungan DPD LDII Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung”. Acara tersebut dihelat dua hari, dimulai pada Sabtu (24/9) di di Ponpes Arroyan Pangkalpinang, Bangka-Belitung.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII Subiyanto, didampingi anggotanya Husnan Abdullah dalam paparannya menjelaskan, Konsolidasi organisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan proteksi, atau perlindungan hukum dan legalitas bagi aset-aset yang dimiliki yayasan binaan LDII.
“Output-nya diharapkan setiap pengurus semakin memahami tentang legalitas yayasan dan pengelolaan asetnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Di hadapan para para pengurus DPW dan DPD LDII, ia menegaskan jika aset organisasi masih atas nama perorangan, maka rentan terjadi sengketa hukum di kemudian hari, “Jika aset masih atas nama pribadi, walaupun bukan milik yang bersangkutan, maka terbuka masalah terjadinya gugatan dari ahli warisnya, padahal itu merupakan aset yayasan,” tegas Subiyanto.
Oleh karenanya, agar lebih terproteksi dengan baik, maka sertifikat aset harus dibalik nama atas nama yayasan. Agar tidak terjadi sengketa hukum terhadap aset-aset yang dimiliki yayasan.
“Sosialisasi ini adalah tindakan preventif untuk menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik, yakni ingin menguasai aset yayasan secara sendiri,” tambah pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Notaris dan PPAT ini.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, ada kewajiban bagi Pembina Yayasan untuk melaksanakan Rapat Pembina setiap lima tahun sekali.
“Sejak tanggal akta pendirian yayasan, setiap lima tahun wajib melakukan rapat pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk ‘daftar hitam’, maka segera diganti. Setelah itu dilakukan perubahan Anggaran Dasar di Notaris, kemudian dilaporkan ke Kemenkumham,” jelasnya.
Ia melanjutkan, akibat hukum yang akan timbul apabila tidak melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali, maka perbuatan hukum yang dilakukan pengurus yayasan tidak sah atau batal demi hukum, “Pengurus tidak bisa melakukan tindakan hukum karena legalitasnya telah kedaluwarsa (habis). Maka harus dilakukan rapat pembina dan pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun Kemenkumham,” ujarnya.
Selain itu, Subiyanto menambahkan, legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk memberikan perlindungan hukum, dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Babel, Ari Sriyanto, bersyukur karena mendapat pembekalan langsung dari DPP LDII terkait proteksi aset organisasi, melalui yayasan serta manfaat yayasan bagi proteksi aset organisasi, “Kami menyadari materi ini akan sangat membantu pengurus organisasi dan yayasan dalam rangka mengelola dan memproteksi aset melalui yayasan,” jelasnya.
Senada dengan Ari Sriyanto, Ketua Biro Hukum dan HAM DPW LDII Babel, Ismail, berharap kepada seluruh jajaran DPD LDII Kabupaten/Kota seusai kegiatan ini segera menindaklanjuti amanah dari DPP LDII.
“Selanjutnya kami akan melakukan inventaris semua PR kami. Dan dalam waktu dekat, banyak aset-aset organisasi yang perlu diperhatikan legalitasnya agar dapat terproteksi dengan baik,” pungkasnya.
The post Perkuat Proteksi Aset Organisasi, LDII Babel Ikuti Pendampingan Pengelolaan Aset dan Yayasan appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/perkuat-proteksi-aset-organisasi-ldii-babel-ikuti-pendampingan-pengelolaan-aset-dan-yayasan/