Jakarta (20/8). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki komitmen untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan serta pengawasan.
Untuk itu, Kemenperin membentuk unit baru, yakni Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Menperin Agus Gumiwang Kartasasima menyampaikan bahwa PPIH dibentuk untuk mendukung pengembangan industri halal.
Sebagai program awal, PPIH Kemenperin meluncurkan Program Fasilitas Halal pada Kamis, 19 Agustus 2021. Industri halal telah tumbuh menjadi sektor manufaktur baru dengan pertumbuhan paling cepat di seluruh dunia. “Nilai kemandirian, kemajuan, kebangkitan dan keadilan sosial harus menjadi mainstream pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya saat membuka acara.
Pembangunan industri manufaktur diarahkan pada tiga prinsip, yakni mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif.
Dalam konteks industri mandiri, Indonesia tidak boleh bergantung pada sumberdaya luar negeri. “Produk industri manufaktur di dalam negeri harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dan menjadi kebanggaan anak bangsa,” ungkapnya.
Industri maju, artinya memiliki daya saing global dan menguasai pasar internasional. Industri berkeadilan dan inklusif. “Artinya,industri harus merata di seluruh wilayah dan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat hingga lapisan bawah,” jelasnya.
Industri berdaya saing, artinya industri harus mampu merespon dan beradaptasi dengan dinamika dan tren global.
Berdasarkan data Dukcapil Kemendagri, populasi penduduk muslim Indonesia per Agustus 2021 adalah 231 juta jiwa, atau 85 persen dari total populasi Indonesia.
Sementara penduduk muslim dunia saat ini diperkirakan 1,8 miliar jiwa. Menurut laporan dari Global Islamic Economy Indicator (GIEI) tahun 2020/2021 mencatat, potensi pasar produk halal sebesar 3 triliun USD di tahun 2023.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia masih dapat mengoptimalkan peluang ekonomi halal, terlebih sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Berdasarkan data GIEI, Indonesia menempati peringkat 4 untuk sektor makanan halal, 3 untuk busana dan mode halal, 6 untuk komestik dan obat halal, 5 untuk media dan rekreasi halal, 6 untuk wisata halal, dan 6 untuk keuangan syariah.
Saat ini, Indonesia telah mengeluarkan undang-undang jaminan produk halal, dimana peraturan perundangan mewajibkan sertifikasi produk halal.
Untuk mendukung itu, Kemenperin hadir memberikan Fasilitas Penyelia Halal bagi Kawasan Modern Cikande Industrial Estate di Serang (Banten), Safe and Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo (Jawa Timur), serta Kawasan Industri Halal Bintan Inti Halal Hub, di Kabupaten Bintan.
Kemenperin juga menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan pendukung yang digunakan untuk hasilkan produk halal, fasilitasi bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk pengembangan produk-produk halal. Jumlah IKM saat ini diperkirakan mencapai 1,6 juta IKM.
Industri halal menjadi elemen penting dalam mewujudkan target program Indonesia 4.0 yaitu menjadikan Indonesia sebagai top 10 ekonomi dunia tahun 2030.
Industi halal diharapkan dapat mengadopsi segala perkembagan teknologi terkait dengan industri 4.0 dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Ardito Bhinadi, Ketua DPP LDII menyambut baik dan mengapresiasi peluncuran Program Fasilitasi Halal oleh Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menghadiri Peluncuran Program Fasilitas Halal mewakili DPP LDII.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepantasnya Indonesia memimpin industri halal dunia. Ekosistem ekonomi halal di Indonesia perlu dibangun secara berkelanjutan.
Indonesia memiliki potensi tidak hanya sebagai pasar industri halal, namun juga produsen produk halal terbesar di dunia.
“Rantai penawaran industri halal dari hulu sampai hilir harus terus diperkuat. Keberadaan tiga kawasan industri halal di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih besar dan menjadi lebih banyak di berbagai wilayah di Indonesia,” ungkapnya.
Kawasan industri halal diharapkan dapat mengajak peran serta IKM di sekitar wilayah kawasan agar IKM lokal juga dapat berkembang lebih baik. Lembaga Dakwah Islam Indonesia siap bekerjasama dan berkontribusi dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia 2020 telah mengamanatkan program umum bidang ekonomi yang fokus pada dua hal, yaitu (1) peningkatan kualitas dan kemampuan SDM pelaku ekonomi, (2) peningkatan pengetahuan dan pemanfaatan teknologi digital untuk kegiatan ekonomi, pengembangan ekosistem kewirausahaan dan ekonomi syariah.
Pelaku ekonomi binaan LDII selalu mengutamakan kehalalan produk, mulai dari proses produksi hingga pembiayaan. Kehadiran program fasilitasi produk halal oleh Kemenperin diharapkan dapat memermudah dan mempercepat sertifikasi halal produk-produk UMKM.
Peluncuran Program Fasilitas Halal dihadiri oleh 472 akun. Hadir dalam acara antara lain dari Kementerian Perindustrian, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), perwakilan industri, akademisi, dan ormas.
The post LDII Dukung Program Fasilitasi Halal Kemenperin: Upaya Kembangkan Kawasan Industri Halal appeared first on NuansaOnline.
Sumber berita : https://nuansaonline.net/ldii-dukung-program-fasilitasi-halal-kemenperin-upaya-kembangkan-kawasan-industri-halal/