Oleh Yusuf Wibisono*
Fenomena yang terjadi dalam perkembangan teknologi digital belakangan ini layaknya dua sisi mata uang, yaitu menghasilkan perilaku positif dan perilaku negatif. Hal tersebut tidak lepas dari meningkatnya pengguna teknologi itu sendiri. Mengutip data Hootsuite 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai 69% dari jumlah populasi penduduk, yang artinya sebagian besar penduduk saat ini telah “melek internet”.
Internet yang pada mulanya hanya digunakan sebagai sumber informasi, dalam perkembangannya telah bertransformasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari suatu teknologi. Perubahan secara drastis telah mengakibatkan terjadinya disrupsi digital, yaitu pemanfaatan teknologi digital sebagai dukungan suatu kegiatan, terlebih pada masa pandemi Covid-19, adaptasi dan perubahan perilaku terjadi secara masif.
Seluruh lini berusaha untuk meningkatkan kemampuan maupun mengubah model kegiatannya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital terkini, mulai dari sektor pendidikan, sektor bisnis dan keuangan, serta sektor lainnya. Bahkan dalam beberapa hal telah menyentuh sektor keagamaan (tanpa mengubah tata cara peribadatan).
Lalu bagaimana menyikapinya?
Pasca internet dijadikan sumber informasi atau rujukan oleh masyarakat, maka yang harus disiapkan dan dilakukan, adalah meningkatkan dan membudayakan literasi digital bagi penggunanya. Mereka yang mengetahui literasi digital dengan baik dapat menggunakan dan mengkonsumsi konten deigital, sebagai sumber informasi dan komunikasi secara tepat dan optimal.
American Library Association mendefinisikan literasi digital sebagai kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencari, mengevaluasi, menciptakan dan mengkomunikasikan informasi, yang membutuhkan dua hal yaitu kemampuan secara teknik dan kognitif.
Kemampuan untuk melakukan proses pengolahan suatu informasi atau teknologi digital merupakan salah satu kemampuan kognitif yang berpengaruh pada literasi digital disamping kemampuan berpikir kritis.
Oleh karena itu literasi digital saat ini sudah merupakan keharusan, yang diketahui dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai generasi. Merujuk pada peta jalan generasi emas 2045 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka tahun 2045 merupakan tahun Generasi Emas yang akan mewujudkan masyarakat Indonesia dengan kualitas yang maju, mandiri, dan modern.
Dijelaskan pula dalam Gerakan Literasi Nasional Kemendikbud 2017, bahwa literasi digital akan menciptakan tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis-kreatif. Mereka tidak akan mudah termakan oleh isu yang provokatif, menjadi korban informasi hoaks, atau korban penipuan yang berbasis digital. Dengan demikian, kehidupan sosial dan budaya masyarakat akan cenderung aman dan kondusif.
Pada akhirnya diperlukan kesadaran bersama untuk membangun maupun meningkatkan budaya literasi digital. Tidak hanya peran dari sektor pendidikan, namun juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dari berbagai macam jenis lapisan dan kelompok secara bersama-sama, sehingga dapat tercapai tujuan dan manfaat dari literasi digital dalam setiap penggunaan konten maupun teknologi digital.
*Penulis adalah Ketua Departemen Teknologi Informasi dan Aplikasi Telematika
The post Literasi Digital, Apakah Keharusan? appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/literasi-digital-apakah-keharusan/