Gresik (28/11). Ketua DPD LDII Gresik, KH. Abdul Muiz Zuhri menjadi pemateri sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, terkait Pendirian Rumah Ibadah. Acara tersebut diselenggarakan di Balai Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur pada Kamis (24/11).
Dalam sambutannya, Abdul Muiz menjelaskan, Indonesia merupakan negara multikultural dengan berbagai keragaman, “Indonesia memiliki pelbagai suku, ras, dan bahasa yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberagaman ini merupakan aset Indonesia yang harus dijaga dan dirawat bersama,” ujarnya.
Ia memberikan tips mengenai kesejahteraan bangsa Indonesia. Adalah, setiap umat beragama mempunyai kewajiban untuk mengakui sekaligus menghormati agama lain tanpa membeda-bedakan, “Kondisi Indonesia masih sangat kondusif, kerukunan umat beragama masih terjaga dengan baik, hubungan antar umat juga harmonis, dan memang hal seperti ini harus terus ditingkatkan,” lanjutnya.
Ia menambahkan tentang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama, “Setiap warga negara diberikan hak dan kebebasan untuk melaksanakan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing,” tuturnya.
Selaras dengan Abdul Muiz, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nanang Setiawan menekankan, untuk menjaga kerukunan umat beragama harus didasari dengan regulasi yang jelas. Meski demikian semua warga Indonesia harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM).
“Dalam peraturan hukum, tidak membatasi umat untuk beribadah di berbagai tempat ibadah, tapi ada pengaturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah”ujarnya.
Dalam PBM itu, diatur juga pemanfaatan bangunan gedung ataupun pendirian rumah ibadah, dan harus mendapatkan surat keterangan pemberian izin dari bupati/wali kota, dengan memenuhi persyaratan layak fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Jadi regulasinya sudah ada dan jelas, tidak menghambat namun tidak juga semaunya. Saya imbau kepada semua pihak, untuk menjadikannya sebagai pedoman sehingga potensi perselisihan dalam pelaksanaan ibadah seluruh umat bisa dihindari, sebagaimana yang telah berlangsung baik di banyak tempat selama ini,” pungkasnya.
The post Ini Dia Tips Kesejahteraan Bangsa dari LDII Gresik appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Sumber berita : https://ldii.or.id/ini-dia-tips-kesejahteraan-bangsa-dari-ldii-gresik/