Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

Menjalin Ukhuwah, Merajut Kebersamaan

1.500 Santri Ponpes Minhajurrosyidiin Ikuti Sosialisasi Hukum ‘Jaksa Masuk Pesantren’

Kategori : LDII News, Lintas Daerah, Ditulis pada : 29 Juli 2022, 14:53:16

Jakarta (28/7). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyuluhan hukum di hadapan 1.500 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Minhaajurrosyiddin. Acara yang bertajuk “Jaksa Masuk Pesantren (JPM)” itu dihelat di Padepokan Pencak Silat Ponpes Minhaajurrosyiddin, Jakarta, pada Kamis (28/7).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Baharudin yang membuka acara, sangat mengapresiasi semangat 1.500 santri yang hadir dalam acara itu. Ia menjelaskan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) memiliki program penyuluhan penerangan hukum.

Pelaksanaan program ini diserahkan kepada seluruh jajaran kejaksaan di seluruh provinsi, untuk memberikan pemahaman kepada semua lapisan masyarakat terkait hukum positif yang ada di Indonesia. JPM menjadi salah satu bagian di dalamnya.

“Tujuan dari penyuluhan hukum agar para santri, selain mendapat bekal pengetahuan hukum Islam di pesantren juga mengetahui hukum pidana positif atau peraturan hukum pidana yang sedang berlaku di Indonesia (ius constittutum),” ujarnya.

Di hadapan peserta, ia mengapresiasi banyaknya santri yang hadir. “Harapan saya, dengan adanya pedoman hukum bagi para santri, dapat membantu menunjukan pemahaman anak-anak sekalian. Setelah keluar dari Ponpes, bisa memahami hukum positif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Cecep khoril Anwar dalam sambutannya, mengapresiasi kehadiran Kejati DKI Jakarta yang menyuluh santri, agar melek hukum poisitif. Menurunya, dengan adanya hukum bisa membuat hidup disiplin. Organisasi tanpa aturan dan hukum juga akan rusak oleh kebatilan.

“Hari ini, kita akan diberikan pencerahan dan wawasan agar bisa disiplin memahami hukum. Sejatinya hukum itu adalah untuk mengerahkan disiplin kita. Hukum untuk mendisiplinkan kita hidup, sehingga kita ada di koridor yang benar, insyaallah sampai Jannah,” ujarnya.

Cecep khoril Anwar pada saat yang sama, juga mengapresiasi Ponpes Minhaajurrosyiddin yang menjuarai Liga Santri Tingkat Provinsi DKI Jakarta waktu lalu (27/7). “Ponpes Minhaajurrosyiddin telah berhasil membuktikan diri di depan 9 juta umat DKI Jakarta dan menjadi utusan untuk bertanding di tingkat nasional. Semoga adik adik bisa menjadi juara pertama tingkat nasional,” ujarnya.

Terkait hukum positif, Ketua Ponpes Minhajurrsoyiddin KH. Asy’ari Akbar dalam sambtuannya menjelaskan, Nabi Muhammad dalam dakwahnya, telah membangun fondasi hukum positif yang diterima oleh semua kalangan.

KH. Asy’ari Akbar bercerita dihadapan santri-santri. Dahulu, Madinah terdiri dari dua kabilah besar yang saling berperang, 120 tahun lamanya. Tidak ada sosok yang bisa membuat mereka bersatu. Hingga Nabi Muhammad Hijrah ke Madinah tahun 622 Masehi, terciptalah konsensi yang melibatkan kelompok besar umat Islam, berbagai suku-suku arab, dan kaum yahudi.

“Semua kelompok itu sepakat dalam kesepakatan Piagam Madinah, semua menjadi satu kesatuan. Semua punya hak dan kewajiban yang sama. Lewat Piagam Madinah, Nabi Muhammad mengimplementasikan kehidupan keagamaan seperti yang diterapkan di Indonesia,” ujarnya.

Piagam Madinah membangun pondasi kehidupan bermasyarakat. Di situ diatur kehidupan politik dan sosial antar umat beragama. Kemudian diatur tata acara kemananan dan pertahanan. Di bidang pertahanan, semua kelompok wajib mempertahankan Madinah ketika diserang. Semua kelompok pun dibebaskan menjalani ibadah masing masing.

“Keadaan seperti ini sama dengan di Indonesia. Bisa saling mendukung dan dalam keragaman, bisa rukun dan saling menghargai. Kita bersyukur semoga Indoesia bisa mendapat lindungan dari Allah SWT. Adik-adik bisa meneruskan perjuangan pahlawan, menjadikan negeri Indonesia yang baldatun, thoyibatun, warobun goffur,” ujarnya.

JPM diisi narasumber Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dan Kordinator Sistem Intelejen Kejati DKI Jakarta Mochamad Iqbal. Keduanya memberikan materi terkait hukum positif yang berlaku di Indonesia, di antaranya Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang biasa disingkat KUHP dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang biasa disingkat KUHAP.

The post 1.500 Santri Ponpes Minhajurrosyidiin Ikuti Sosialisasi Hukum ‘Jaksa Masuk Pesantren’ appeared first on Lembaga Dakwah Islam Indonesia.


Sumber berita : https://ldii.or.id/1-500-santri-ponpes-minhajurrosyidiin-ikuti-sosialisasi-hukum-jaksa-masuk-pesantren/

built with : https://erahajj.co.id