Denpasar, Selasa/29 Oktober 2013
LDII Bali – Sebagai salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pencegahan penyalahgunaan penggunaan Narkotika.
Hal ini terlihat dengan kerjasama yang diadakan antara LDII Bali dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Â Bali berupa kegiatan Advokasi Implementasi INPRES NO.12 Tahun 2011 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba) yang dilaksanakan di Hotel Puri Nusa Indah, Sanur – Bali.
Acara yang dihelat oleh BNNP Bali tersebut dihadiri seluruh Pengurus DPW LDII Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris DPD LDII se-Provinsi Bali, Unsur Pemuda LDII Bali dan Unsur Da’i/Muballigh/Guru Mengaji LDII Bali. Adapun pengisi acara dari BNNP Bali adalah Kombes Pol. I Gusti Ketut Artha, SH, MH yang merupakan Kepala BNNP Provinsi Bali. Selain itu tampil juga sebagai pembicara dari BNNP Bali Ketut Adi Lisdiani, S.Km, MHP.Ed yang merupakan Ka.Bid Pencegahan BNNP Bali.
Dalam paparannya I Gusti Ketut Artha mengungkapkan bahwa Narkoba merupakan penyakit masyarakat. Permasalahan Narkoba sudah menjadi permasalahan yang sangat serius dan mengancam. Hampir setiap hari terjadi kasus penyalahgunaan Narkoba. Meningkatnya tingkat perekonomian diikuti dengan ancaman meningkatnya peredaran Narkoba.
Di Bali sendiri, LDII merupakan ormas pertama yang meminta pihak BNN untuk melakukan sosialisasi yang dilanjutkan dengan kegiatan Advokasi tersebut. Adapun sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba telah dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2013 oleh BNNP Bali di hadapan lebih dari 300 pemuda LDII Bali.
Salah satu yang membuat BNNP Bali terkesan adalah bahwa dari seluruh peserta advokasi, keseluruhannya tidak ada yang merokok. Ya, memang di LDII warganya dilarang untuk merokok, karena selain merupakan perbuatan yang mubadzir, dapat merusak kesehatan, merokok juga merupakan salah satu ‘entry point’ atau pintu masuknya Narkoba. Apalagi dengan diterapkannya Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) semakin membuktikan bahwa apa yang menjadi program LDII sudah sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari Narkoba.